DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Eko Priyanggodo mengajak masyarakat menonton Tanah Sengketa sebagai bagian edukasi mengenai pentingnya menjaga hak atas tanah, mencegah sengketa, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan Eka usai mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026).

Nobar itu turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, serta diikuti jajaran pegawai BPN. Turut hadir juga seluruh kepala badan pertanahan tingkat kabupaten/kota di Bali.

Film Tanah Sengketa mulai tayang serentak di bioskop seluruh Indonesia pada 25 Juni 2026. Disutradarai Muda Saleh dan dibintangi Dara The Virgin serta Mita The Virgin, film bergenre horor-misteri tersebut mengisahkan perjuangan seorang mahasiswi bernama Yuni membangun taman belajar gratis di Kampung Degong.

Baca juga :  ‎Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

Perjuangan tersebut diwarnai konflik sengketa lahan, penolakan warga, misteri masa lalu, hingga berbagai peristiwa supranatural yang berkaitan dengan tanah yang diperebutkan.

Kepala Kanwil BPN Bali Eko Priyanggodo mengatakan penyampaian edukasi melalui media film diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas karena persoalan pertanahan disajikan melalui cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, menjaga aset tanah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku menjadi kunci mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.

Selain mengedukasi masyarakat melalui perfilman, BPN Bali juga mengungkapkan bahwa kasus sengketa pertanahan di Pulau Dewata masih relatif rendah, yakni sekitar lima persen dari keseluruhan layanan pertanahan yang ditangani.

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

Eko menjelaskan persoalan pertanahan terbagi menjadi tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa umumnya terjadi antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, maupun individu dengan pemerintah.

Sementara konflik melibatkan kelompok masyarakat yang lebih luas, sedangkan perkara merupakan kasus yang telah memasuki proses peradilan.

Ia mengatakan hampir seluruh Kantor Pertanahan di Bali menangani sengketa tanah. Namun, sebelum menempuh jalur litigasi, BPN selalu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan.

“Untuk Provinsi Bali, kalau dipersentasekan, kasus sengketa sekitar lima persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan itikad baik dalam setiap transaksi jual beli tanah. Menurutnya, pembeli yang mengetahui objek tanah sedang bersengketa tetapi tetap melakukan transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

Baca juga :  BPN Bali Klarifikasi Sertifikat Lahan Pabrik WN Rusia Dekat Tahura

Sebaliknya, pembeli yang beritikad baik berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menguasai dan memanfaatkan aset tanah secara optimal agar tidak menjadi lahan terlantar. Tanah yang tidak dikelola dinilai berpotensi memicu sengketa sekaligus membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah.

Melalui pendekatan edukasi berbasis perfilman, Kanwil BPN Provinsi Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan pencegahan sengketa terus meningkat sehingga potensi konflik pertanahan di Bali dapat ditekan.

Reporter: Agus Pebriana