Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kesiapan menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Bali. Kuasa hukum menegaskan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sarat cacat formil dan sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Gede Pasek Suardika menegaskan penetapan tersangka kepada klienya cacat formil, karena didasarkan pada penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dinilai sudah tidak relevan dan daluwarsa.
Lebih jauh, Pasek Suardika menjelaskan sejak proses penerbitan sertifikat pada 1985, transaksi jual beli pada 1989, hingga saat ini, sikap institusi BPN konsisten dalam menangani objek tanah yang disengketakan.
“Namun baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ungkap Pasek Suardika saat Konfrensi Pers di Denpasar, Kamis (22/01/2026).
Dalam kesempatan itu, Pasek Suardika membeberkan adanya dokumen berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989.
Dua dokumen tersebut menyebut adanya permohonan tanah negara yang akan dijadikan calon laba pura seluas kurang lebih 900 meter persegi di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
“Dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut memang tegak Pura Dalem Balangan memang berada di luar kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran,” ungkap Pasek Suardika.
Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran.
Maka menurut Pasek Suardika menjadi aneh kalau saat ini ada tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.
Bentuk Kriminalisasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Made Daging lainya, Arya Suardana menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan pidana apa pun. Made Daging disebut hanya menjalankan tugas administratif dengan menerbitkan surat laporan penanganan kasus kepada atasannya.
Tugas administrasi tersebut yaitu menerbitkan Surat Nomor MP. 01303/3200-51.03/IX/2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada atasan dan ditembuskan kepada pihak terkait.
“Pertama saya harus tegaskan, Pak Made Daging itu tidak ngapa-ngapain. Beliau hanya menerbitkan satu surat laporan kepada atasannya. Tidak ada tindakan lain selain itu,” ujar Arya Suardana.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan laporan pidana terhadap Made Daging muncul setelah pihak-pihak tertentu gagal dalam upaya hukum menggugat kepemilikan tanah milik Hari Boedi Hartono melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.
“Karena gugatan mereka gagal, kegagalan itu kemudian ditimpakan kepada Pak Made Daging. Tujuanya, agar pak Made Daging mengikuti keinginan mereka,” tegasnya.
Arya pun mempertanyakan kenapa BPN yang merupakan organ pasif dalam perkara ini justru di tarik-tarik untuk memihak kepentingan kelompok tertentu. Ia melihat hal tersebut sebagai salah satu aspek kriminalisasi dengan menggunakan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang serta Undang-Undang Kearsipan.
“Kalau ini dibiarkan, setiap pejabat atau badan hukum yang menerbitkan surat bisa dipidanakan. Kami menilai Polda Bali ugal-ugalan menetapkan Tersangka,” katanya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan