DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Majelis hakim memutuskan menunda sidang praperadilan atas penetapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/01/202

‎Penundaan ini disebabkan Polda Bali sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.

‎Dari pantauan, sidang praperadilan berlangsung di Ruang Cakra. Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita. Namun, ditunggu-tunggu hingga pukul 13.46 Wita, Polda Bali tidak datang.

‎Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika mengatakan kecewa terhadap ketidakhadiran Polda Bali tanpa pemberitahuan. Ia menilai sikap tersebut mencederai prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.

‎”Seperti yang kita dengar di media. Bahwa mereka (Polda Bali) tahu hari ini itu ada sidang,” terang Pasek Suardika saat ditemui di PN Denpasar, Jumat (23/01/2026).

‎Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem e-pengaduan. Nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026. Lalu tanggal 23 Januari sidang.

‎“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Tapi dia (Polda Bali) tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda dua minggu,” katanya.

‎Di sisi lain, Pasek Suardika menilai Polda Bali justru tancap gas menangani perkara lain yang juga menyeret kliennya, meski menggunakan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal yang berbeda.

‎Bahkan, Polda Bali disebut bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Spridik) hanya dua hari setelah laporan diterima.

‎“Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” pungkasnya.

‎Adapun majelis hakim memutuskan menunda sidang praperadilan selama satu minggu. Sidang akan kembali berlangsung pada 30 Januari 2026.

‎Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.

‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

‎Reporter: Agus Pebriana

Baca juga :  Sumpah dan Kutukan di Kasus PT DOK