Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Majelis hakim memutuskan menunda sidang praperadilan atas penetapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/01/202
Penundaan ini disebabkan Polda Bali sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
Dari pantauan, sidang praperadilan berlangsung di Ruang Cakra. Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita. Namun, ditunggu-tunggu hingga pukul 13.46 Wita, Polda Bali tidak datang.
Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika mengatakan kecewa terhadap ketidakhadiran Polda Bali tanpa pemberitahuan. Ia menilai sikap tersebut mencederai prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.
”Seperti yang kita dengar di media. Bahwa mereka (Polda Bali) tahu hari ini itu ada sidang,” terang Pasek Suardika saat ditemui di PN Denpasar, Jumat (23/01/2026).
Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem e-pengaduan. Nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026. Lalu tanggal 23 Januari sidang.
“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Tapi dia (Polda Bali) tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda dua minggu,” katanya.
Di sisi lain, Pasek Suardika menilai Polda Bali justru tancap gas menangani perkara lain yang juga menyeret kliennya, meski menggunakan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal yang berbeda.
Bahkan, Polda Bali disebut bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Spridik) hanya dua hari setelah laporan diterima.
“Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” pungkasnya.
Adapun majelis hakim memutuskan menunda sidang praperadilan selama satu minggu. Sidang akan kembali berlangsung pada 30 Januari 2026.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan