DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar rapat khusus membahas perlindungan pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Pulau Serangan, Denpasar. Pertemuan ini digelar menyusul polemik terkait akses umat Hindu (pemedek) untuk bersembahyang ke pura-pura yang berada di dalam kawasan tersebut.

Rapat berlangsung di Kantor PHDI Bali, Kamis (25/06/2026). Rapat dihadiri Ketua PHDI Pusat Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, perwakilan PT BTID Anak Agung Sutha Diana.

Turut hadir juga perwakilan Bendesa Adat Serangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dan Denpasar, tokoh masyarakat Serangan, serta sejumlah organisasi masyarakat Hindu.

Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mengatakan pertemuan ini digelar untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat terkait dinamika akses menuju pura-pura di kawasan BTID.

Baca juga :  Ditunggu ! Langkah Tegas PHDI Selesaikan Masalah Penembokan Pintu Pura di Denpasar

“PHDI memandang perlu mendapatkan masukan dari semua pihak untuk mencari solusi atas persoalan akses pemedek menuju pura-pura di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dalam forum itu, salah satu perwakilan masyarakat Serangan meminta kepastian akses jalan menuju pura serta kepastian hukum atas keberadaan pura melalui hak milik atau sertifikasi.

“Kami masyarakat awam sangat sulit memperjuangkan hak kepemilikan tanah itu. Karena itu kami menunggu kepastian hukum,” ujar perwakilan warga.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar mengungkapkan sebagian pura di Pulau Serangan memang berada dalam kawasan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID. Sementara sebagian lainnya berada di kawasan hutan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan persoalan tersebut perlu menjadi evaluasi serius, terutama menyangkut perlindungan tempat suci dan hak masyarakat Bali dalam menjalankan ibadah.

Baca juga :  PHDI Datangi Kapolda Bali, Upaya 'Menyeret' Penghina Hindu ke Polisi

“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau tidak bersama-sama menjaga, masyarakat Bali yang akan dirugikan,” kata Supartha.

Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti fakta keberadaan pura yang berada dalam kawasan HGB sebagai persoalan yang harus dikaji lebih dalam.

“Bayangkan pura berada di dalam kawasan HGB. Ini tentu menjadi perhatian bersama. Kalau tidak kita evaluasi sekarang, kapan lagi?” ujarnya.

Menurut Supartha, penyelamatan aset-aset keagamaan dan ruang publik di Bali tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari tokoh agama, masyarakat adat, pemerintah, hingga legislatif.

Ia juga mengapresiasi meluasnya dukungan terhadap langkah evaluasi yang selama ini diperjuangkan Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara itu, Ketua Yayasan Tri Hita Karana I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menilai persoalan akses menuju pura di kawasan BTID tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan menyangkut hak spiritual masyarakat Hindu Bali yang telah berlangsung turun-temurun.

Baca juga :  Gubernur dan PHDI Bali Ajak Doa Bersama Umat Sukseskan KTT G20

“Pantai dan akses menuju kawasan suci semestinya tetap terbuka bagi umat yang akan melaksanakan persembahyangan. Jangan sampai pembangunan justru menghambat akses masyarakat terhadap pura-pura yang menjadi bagian dari warisan spiritual Bali,” ujarnya.

Wisnu juga menekankan pentingnya pembangunan pariwisata yang tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, perlindungan budaya, dan kearifan lokal Bali.

Menurutnya, konsep Tri Hita Karana yang menjadi filosofi hidup masyarakat Bali seharusnya menjadi landasan utama dalam pembangunan kawasan wisata.

Usai pertemuan tersebut, para pihak sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu antara pihak BTID dan masyarakat terkait perlindungan pura serta kepastian akses pemedek di kawasan Serangan.

Reporter: Agus Pebriana