Pintu Pura Dalem Bingin Ambe yang ditembok. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Masih ingat masalah penembokan pemedalan agung (pintu utama) Pura Dalem Bingin Ambe (salah satu tempat ibadah umat Hindu) di Denpasar yang viral beberapa bulan lalu ? Nampaknya akan ada langkah tegas yang diambil stakeholder terkait, utamanya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah tersebut.

PHDI Bali melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasinya, Wayan Pasek Sukayasa ST, SH, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila proses secara kekeluargaan tidak bisa menjadi jalan keluar. 

Pasalnya, Pasek Sukayasa menilai masalah ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat yang berpotensi menimbulkan konflik antar agama. Terlebih menurut informasi, penutup akses tersebut seorang yang non-Hindu.

“Langkah kita di PHDI tetap mengikuti proses. PHDI sebagai majelis selalu akan mendampingi dalam penyelesaiannya, jika secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, maka kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Pasek Sukayasa dikonfirmasi Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut dikatakan, meski ada surat yang dikeluarkan pihak BPN bahwa tanah laba (milik) pura tersebut belum punya identitas kepemilikan bukan berarti seseorang dapat semena-mena menutup aksesnya keluar masuk apalagi merupakan tempat peribadatan umat beragama Hindu (Pura). 

Baca juga :  Gubernur dan PHDI Bali Ajak Doa Bersama Umat Sukseskan KTT G20

“Bagaimana seseorang bisa menutup akses jalan orang, apalagi Pura tersebut milik banyak orang yang untuk melakukan persembahyangan umat Hindu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka SPd, MPd, mengatakan bahwa dirinya sudah bergerak untuk mengundang Kelian Adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan di depan pamedal (pintu masuk) Pura tersebut untuk bertemu.

Sayang, undangan tersebut tidak dipenuhi sang pemilik tanah, di mana hal ini sudah tiga kali dilakukan PHDI Denpasar.

“Ini sudah kasus lama sekali, ini berawal dari informasi pemilik Pura tersebut. Dikatakan pemilik lahan di depan itu adalah ahli waris yang sudah pindah agama, tentu setelah pindah agama tidak peduli dengan Pura-nya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bisa saja menekan dalam kasus ini, tetapi itu bukan sikap pengayom umat yang baik. Apalagi menjelekkan satu sama lainnya, dan dikatakannya juga sudah berkoordinasi terhadap Wali Kota Denpasar.

Baca juga :  Kerja Sama dengan KemenkoPMK, PHDI Gelar Workshop Gerakan Indonesia Bersih dan Melayani

“Wali Kota juga sudah menghimbau untuk mencari solusi yang paling tepat, karena kita di majelis Agama tidak mungkin melakukan hal yang tidak baik. Ya menurut kami hal itu lah yang terbaik,” papar Made Arka.

Untuk diketahui, Pura Dalem Bingin Ambe yang terletak di Jalan Pulau Ternate, Banjar Titih Kaler Desa Dauh Puri Kangin Denpasar itu merupakan pura yang telah berdiri sejak abad ke-18 masehi. 

Pura tersebut saat ini memiliki kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) pengempon (pengurus) atau sekitar 500 pemedek (umat) yang berasal dari Jimbaran Badung, Pemogan Denpasar, Pagan Denpasar, Lebah Denpasar, dan Natah Titi Denpasar sendiri, lokasi dimana pura itu berada. 

Masalah ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah seorang pengempon Pura Dalem Bingin Ambe, Kadek Mariata mengungkap kondisi miris pura itu ke publik pada 6 Februari 2022 lalu. Miris, lantaran pura yang telah ada sejak abad ke-18 itu kini tidak memiliki akses keluar masuk utama, karena telah ditembok pihak lain.

Baca juga :  Dualisme PHDI: Bukan Kekuasaan, Ini Alasan MLB Dilakukan

Kadek Mariata saat itu juga mengungkapkan bahwa patut diduga ada indikasi permainan dalam masalah ini. Bagaimana tidak, pura itu sudah ada sejak zaman kerajaan, namun belakangan katanya negara dapat mengeluarkan putusan bahwa tanah pura itu milik orang lain, sebut saja si A si B si C sehingga terjadilah penembokan.

Ia menegaskan persoalan ini akan menjadi masalah serius lantaran yang membangun tembok ini adalah umat non Hindu. Terlebih disampaikan pihak tersebut adalah mantan jaksa. Untuk itu, ia meminta pihak-pihak terkait, baik pemerintah, penegak hukum dan PHDI dapat menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jadi harapan saya, saya minta PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini, agar masalah ini bisa dikaji, diuji data fakta apa yang ada di sini. Saya yakin ini kalau digali, pasti ada yang salah di sini,” ujar Kadek Mariata saat itu. (rai/wan/dhy)