I Wayan Sudirta: Perjanjian Internasional Tak Bisa Disamakan dengan Perppu
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – DPR RI menegaskan bahwa proses ratifikasi perjanjian internasional memerlukan kehati-hatian dan tidak dapat dibatasi oleh tenggat waktu yang seragam. Menurut DPR, setiap perjanjian internasional memiliki karakteristik, ruang lingkup, serta konsekuensi hukum yang berbeda sehingga memerlukan kajian mendalam sebelum diadopsi menjadi hukum nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Tim Kuasa DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/6/2026).
Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa tidak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian negara. Setiap perjanjian internasional dinilai perlu dikaji secara komprehensif, termasuk menyiapkan perangkat hukum pendukung yang diperlukan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” kata I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR.
DPR juga menolak pandangan pemohon yang meminta agar pengesahan perjanjian internasional dilakukan pada masa sidang berikutnya sebagaimana mekanisme persetujuan Perppu. Menurut DPR, Perppu dan perjanjian internasional merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.
Perbedaan tersebut mencakup dasar konstitusional, tujuan pembentukan, substansi, hingga akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, DPR menilai tidak tepat apabila seluruh proses ratifikasi perjanjian internasional dipaksa mengikuti satu mekanisme yang bersifat mutlak.
Dalam keterangannya, DPR juga mengungkap bahwa rentang waktu ratifikasi perjanjian internasional sangat bergantung pada substansi yang diatur. Perjanjian di bidang perdagangan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 11 bulan hingga tiga tahun. Sementara itu, perjanjian yang berkaitan dengan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dapat memerlukan waktu jauh lebih panjang, bahkan lebih dari 15 tahun.
Meski demikian, DPR mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Setelah lebih dari dua dekade berlaku, regulasi tersebut dinilai membutuhkan pembaruan agar lebih relevan dengan dinamika hubungan internasional dan kebutuhan hukum nasional.
Karena itu, revisi UU Perjanjian Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi.
Permohonan uji materi yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi ini salah satunya mempersoalkan tidak adanya batas waktu ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk terkait keterlibatan Indonesia dalam sejumlah kerja sama internasional yang belum memperoleh tindak lanjut pengesahan.
Menurut DPR, setiap perjanjian internasional memiliki karakteristik yang berbeda sehingga proses pembahasannya tidak dapat disamakan. Beberapa perjanjian menyangkut kerja sama perdagangan, sementara lainnya berkaitan dengan pertahanan, keamanan, hingga hubungan politik antarnegara yang membutuhkan kajian lebih mendalam.
DPR juga menilai proses ratifikasi tidak hanya menyangkut persetujuan politik, tetapi juga kesiapan regulasi nasional dalam mengimplementasikan ketentuan yang disepakati. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan seluruh instrumen hukum pendukung telah tersedia sebelum suatu perjanjian internasional diberlakukan.
Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam hubungan internasional. Pembaruan regulasi tersebut juga diperlukan agar mekanisme ratifikasi tetap relevan dengan perkembangan hukum global dan kepentingan nasional Indonesia.

Tinggalkan Balasan