DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menahan tersangka Dewa Ketut Puspaka (DKP), mantan Sekretaris Daerah Buleleng terkait kasus dugaan gratifikasi (penerimaan sejumlah uang) dan tindak pidana pencucian uang. DKP ditahan dalam pemanggilan pada, Senin (18/10).

“Hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemanggilan terhadap tersangka DKP. Adapun Tersangka DKP memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada pukul 10.00 Wita dengan didampingi Kuasa Hukumnya.”

Baca juga :  Sejumlah Kasus Tipikor di Bali Mulai Diseret ke Meja Hijau

“Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19 untuk selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari kedepan di Rutan Kerobokan,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKP ditetapkan tersangka dalam perkara Penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar.

Baca juga :  Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice Kota Denpasar

DKP disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca juga :  Perkara Pemerasan Bendesa Berawa Akan Dilimpahkan Minggu Depan

Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali. (*/sin)