DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha yang mengurusi kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Jumat (8/5/2026). Heri Black yang dikenal sebagai crazy rich Semarang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kendati demikian, Heri Black mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sedianya, Heri Black dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

KPK membuka peluang untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Setiyono. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Heri untuk pengembangan dugaan suap di lingkungan DJBC ini.

“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan
penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” ungkap Budi.

Baca juga :  KPK Persilakan Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. KPK sedang mengembangkan perkara suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras (miras). KPK sudah memanggil sejumlah pengusaha dalam pengembangan kasus ini.

Sejumlah nama pengusaha rokok yang muncul dalam pusaran suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai yakni, H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her; Benny Tan; Muhammad Suryo; Martinus Suparman; Liem Eng Hwie; hingga Rokhmawan.

Nama pengusaha rokok tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Nama-nama pengusaha rokok tersebut tertulis dalam dokumen yang disusun oleh Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL)

Baca juga :  Absen Undangan KPK, Mentan Yasin Limpo Minta Dijadwal Ulang

“Untuk yang Haji Her, kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen Yang dibuat oleh Saudara ORL, si tersangka ini,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

“Kemudian kita analisa-analisa. Disitulah ditemukan beberapa nama-nama Pengusaha rokok. Sehingga kemudian kita lakukan panggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi Martinus. Tadi disebutkan, Rokhmawan segala macam Pak Suryo ya. Suryo termasuk Haji Her,” sambungnya.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Baca juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Tulungagung

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.