DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayar.

Baca juga :  Skandal Chromebook: JPU Ungkap Tata Kelola Tertutup di Kemendikbudristek

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam jumlah signifikan. Terdakwa diminta membayar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758, yang disebut sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Baca juga :  Nadiem: Syarat Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku untuk Penyaluran BOS Tahun 2022

JPU Roy Riady menjelaskan, tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, dokumen pengadaan, serta hasil audit BPKP. Seluruh alat bukti tersebut dinilai saling berkaitan dan memperkuat konstruksi dakwaan primair.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal. Nama Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani disebut berperan dalam proses pengambilan keputusan di luar struktur resmi kementerian.

Menurut jaksa, keterlibatan pihak eksternal tersebut telah mengesampingkan pejabat struktural yang memahami kebutuhan riil sekolah. Situasi ini dinilai menciptakan tata kelola yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga :  Sidang Chromebook Bergulir, Jaksa Ungkap Dugaan Niat Jahat Sejak Prajabatan

JPU turut mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi. Disebut terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa, sehingga menimbulkan dugaan simbiosis yang tidak sehat dalam proyek pengadaan barang negara.

Jaksa menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran. Kerugian keuangan negara disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin yang telah diuji di persidangan.

Meski demikian, JPU menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Terdakwa dan penasihat hukum diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.