DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia menilai perkara ini sebagai kejahatan kerah putih yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Roy Riadi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sidang menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto, yang mengungkap sejumlah fakta terkait tata kelola internal kementerian.

Baca juga :  Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem

Dalam persidangan, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup selama masa jabatan para terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu disebut diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan formal.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, bukan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di internal kementerian. Bahkan, pejabat setingkat direktur disebut tidak pernah bertemu langsung dengan menteri, apalagi menerima evaluasi kinerja secara formal.

Baca juga :  Sidang Chromebook Bergulir, Jaksa Ungkap Dugaan Niat Jahat Sejak Prajabatan

Menurut JPU, pengabaian terhadap peran birokrasi dan para pakar pendidikan tersebut berdampak sistemik. Carut-marut tata kelola kebijakan dinilai berkontribusi terhadap menurunnya kualitas pendidikan nasional, yang tercermin dari rendahnya tingkat literasi serta rata-rata IQ anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya.

“Atas dasar itu, perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini adalah white collar crime, kejahatan kerah putih yang luar biasa, karena merusak fondasi masa depan bangsa melalui sektor pendidikan,” tegas Roy Riadi.

Baca juga :  Pulihkan Pembelajaran, Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Ia pun mengaku heran bagaimana sebuah kementerian strategis dapat dijalankan tanpa kepercayaan terhadap struktur birokrasi internalnya sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Pernyataan JPU tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara korupsi pengadaan Chromebook tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek fundamental pembangunan sumber daya manusia Indonesia.