KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Lewat Ajudan Hingga Orang Kepercayaannya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) melalui orang-orang kepercayaannya. Fadia diduga menerima aliran uang haram terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Keduanya yakni Siti Hanikatun (SH) selaku Kabag Perekonomian serta Aji Setiawan (AS) yang merupakan ajudan Bupati Pekalongan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati didalami terkait pengkoordinasian kepada para kepala dinas agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi Aji Setiawan terkait pengetahuan dan perannya dalam operasional PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” ujar Budi.
KPK menduga kedua saksi tersebut juga turut membantu Bupati Pekalongan dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” tutur Budi.
Sekadar informasi, Bupati Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Fadia sebagai tersangka. Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya pada Selasa (3/3/2026).
KPK mengungkap bahwa sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, Ashraff Abu menjabat komisaris, sedangkan Sabiq Ashraff sempat menjabat direktur periode 2022–2024.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Perusahaan itu diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan sepanjang 2025.
Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia, Rp1,1 miliar untuk suaminya, Rp4,6 miliar untuk anaknya MSA, Rp2,5 miliar untuk anak lainnya.
Serta Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar. KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan.
Perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal. Agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS, yang dinilai melanggar prosedur pengadaan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan