DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengonfirmasi hal tersebut setelah saksi John Field mengungkap dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.

“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).

Taufik menjelaskan, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pegawai Bea Cukai.

Baca juga :  Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Penjara

Menurut dia, sprindik pertama langsung disertai penetapan tersangka karena penyidik telah memiliki kecukupan minimal dua alat bukti. Sementara sprindik kedua diterbitkan tanpa penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

“Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua itu menggunakan sprindik tanpa tersangka karena nanti kita akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan mendapatkan kecukupan dua alat bukti,” ujarnya.

Ia mengakui KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka karena pada saat itu penyidikan masih berada pada tahap awal dan tim penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan pendalaman.

Baca juga :  Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Namun, Taufik mengatakan KPK hanya mengonfirmasi informasi yang lebih dulu disampaikan oleh pihak yang diperiksa. “KPK hanya membetulkan saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik juga menjelaskan proses penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHAP baru.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gatot Heroe telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara sebelumnya sehingga penyidik telah mengantongi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa dan kita sudah ada BAP-nya juga. Dan itu yang kemudian menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara Bea Cukai,” jelasnya.

Baca juga :  Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Taufik menambahkan, berbeda dengan klaster pertama, pada klaster kedua penyidik belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

“Klaster yang kedua ini kenapa kita tidak langsung tetapkan? Karena kita membutuhkan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan kembali untuk kecukupan dua alat buktinya. Dan pastinya kalau sudah penyidikan, nanti akan kita tetapkan tersangka berikutnya setelah proses penyidikan mendapatkan kecukupan dua alat bukti,” pungkasnya.

Reporter: Satrio