DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Seluruh masa hukuman dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa, dengan nominal Rp10.000 untuk Hanung Budya Yuktyanta dan Rp7.500 untuk tujuh terdakwa lainnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.