DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel I Ketut Sumedana mengungkapkan saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, satu orang tersangka berinisial IH telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Baca juga :  Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Resmi Diserahkan ke Kejari OKI

IH ditetapkan DPO setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil secara sah namun tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan ke kediamannya.

Sumedana juga mengatakan pihaknya juga tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

Baca juga :  Wajah Baru Kejaksaan: Reformasi Mengakar, Penegakan Hukum Kian Humanis

“Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro tersebut diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar,” terangnya.

Selain tersangka IH, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Baca juga :  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Sumedana mengatakan saat ini penyidik telah memasuki tahap pemberkasan. Setelah tahap I rampung, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apabila berkas lengkap JPU akan menerbitkan P21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana