KPK Duga Eks Anggota DPR Sudewo Terima Fee Proyek Kereta Api
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti permulaan adanya dugaan pemberian fee terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo (SDW).
Sudewo diduga menerima fee proyek pengadaan jalur kereta api lewat orang kepercayaannya. Dugaan itu kemudian didalami tim penyidik lewat tiga saksi yakni, PPK pada BTP Jatim periode tahun 2021-2022, R Reza Maulana Maghribi; PPK Jember – Kalisat (2023), Dimas Hadi Putra; dan Direktur PT Giri Bangun Sentosa, Sugiri Heru Sangoko.
“Dalam pemeriksaan untuk tersangka SDW ini, Penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian fee proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (23/4/2026).
“Dari pemeriksaan ini penyidik tentunya masih akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan para saksi,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Sudewo disebut turut menerima uang Rp720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto atas commitment fee proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
KPK sebelumnya juga pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Tinggalkan Balasan