KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya, Begini Penampakannya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
Adapun, kelima tersangka yang dijebloskan ke penjara KPK tersebut yakni, Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Kemudian, tiga pihak swasta Edi Manggala, Yongki, dan Irsad.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara hingga kronologi OTT di Bengkulu. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait penetepan tersangka dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong, hari ini.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan