DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali terus bergerak menuntaskan persoalan sampah, termasuk melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang dijadwalkan ground breaking pada 8 Juli 2026.

Penegasan itu disampaikan Koster saat membuka ruang dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait isu penanganan sampah di Wantilan Kantor DPRD Bali, Rabu (22/4/2026).

Dalam forum terbuka tersebut, Koster hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Dihadapan 200 mahasiswa Unud, Gubernur Koster menegaskan dirinya tidak anti kritik dan mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan di Bali.

“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa. Ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespons permasalahan di Bali,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa menyoroti belum optimalnya penanganan sampah, lemahnya penegakan hukum, minimnya fasilitas pengolahan, hingga kurangnya koordinasi antarlembaga.

Baca juga :  Elemen Masyarakat Dukung Kebijakan Gubernur Larang Pendakian Gunung

Menanggapi hal itu, Koster menjelaskan penanganan sampah sudah menjadi prioritas sejak periode pertama kepemimpinannya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurut Koster, persoalan sampah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Saat ini, pengelolaan berbasis sumber melalui pemilahan sampah baru mampu menyelesaikan sekitar 30 persen sampah. Sisanya masih dibawa ke TPA Suwung.

Ia memaparkan, Kota Denpasar memproduksi sekitar 1.033 ton sampah per hari, sedangkan Kabupaten Badung mencapai 800 ton per hari. Kondisi itu membuat TPA Suwung semakin terbebani.

“Ditumpuk terus sejak 1984 dan sekarang tingginya sudah mencapai 45 meter. Dampaknya polusi air, gangguan kesehatan, bau, hingga pencemaran laut,” tegasnya.

Koster memastikan penutupan TPA Suwung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang sistem open dumping. Karena itu, pemerintah kini menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan PSEL.

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Bali Apresiasi Dua Raperda Inisiatif Gubernur

“Ini program pusat melalui Danantara. Kita sudah tanda tangan MoU. Lahan 6 hektare disiapkan Pemprov Bali, sementara Denpasar dan Badung akan menyuplai sampah. Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan proyek tersebut ditargetkan rampung dalam 15 bulan atau sekitar November 2027 dan mulai beroperasi pada Desember 2027.
Selain itu, pemerintah daerah juga menggenjot penanganan di tingkat hulu.

Pemkot Denpasar telah memesan 170 ribu komposter bag, sementara Badung memperluas pembuatan teba modern. Berdasarkan data terbaru, hampir 70 persen warga Denpasar dan Badung sudah melakukan pemilahan sampah.

Koster juga mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan TPA Suwung setelah tidak lagi difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. Kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik seperti jogging track.

“Bukan untuk mall atau fasilitas pariwisata. Tidak ada niat mencari investor,” tegasnya.
Di akhir dialog, Koster menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan mahasiswa.

Baca juga :  Siaran TV via Turyapada Tower Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana

“Kalau ada yang kurang dan dianggap kegagalan komunikasi, saya mohon maaf. Kritik ini penting untuk koreksi diri dan menyempurnakan diri dalam memimpin Bali. Saya tidak alergi kritik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa mengapresiasi sikap terbuka gubernur dan berharap penyelesaian persoalan sampah dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Terima kasih sudah bisa hadir. Terkait penyelesaian masalah sampah ini, kita bergerak bersama. Ini bukan tanggung jawab sendiri-sendiri,” ujarnya.

BEM Unud menyampaikan enam tuntutan yaitu pertama terkait keterbukaan informasi penanganan sampah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Kedua, percepatan penanganan sampah melalui penegakan hukum dan tinggalkan sistem kumpul angkut buang.

Ketiga, optimalisasi fungsi TPS3R dengan pendanaan memadai, perketat pengawasan dan membuka kolaborasi dengan penggiat lingkungan. Keempat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kelima, pembentukan satgas sampah dan tuntutan keenam, mahasiswa mendorong pembuatan kanal pelaporan.

Editor: Agus Pebriana