Elemen Masyarakat Dukung Kebijakan Gubernur Larang Pendakian Gunung
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Elemen masyarakat yang berada disekitar Gunung Agung, Karangasem mendukung kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung. Larangan pendakian ini dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.
Dukungan secara kompak tersebut disampaikan langsung dihadapan I Wayan Koster dan Bupati Karangasem, Gede Dana, bertempat di Jaya Sabha, Senin (12/06/2023).
Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perbekel dan Bendesa Adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi, Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih, Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh, dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung.
Menurut mereka pelarangan pendakian Gunung Agung ini dapat menjaga kesucian gunung baik secara niskala dan sakala agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Mereka menambahkan bahwa sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga dan kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti; “Dia Yang Maha Tinggi, Maha Mulia, sekaligus Maha Agung”.
Disamping itu, mereka menjelaskan bahwa kawasan Gunung Agung yang disucikan, juga terdapat Pura Agung Besakih, dimana Pura terbesar di dunia ini disebut sebagai “huluning Bali Rajya” atau hulu Kerajaan Bali sekaligus juga “madyanikang bhuwana” atau Pusat Dunia.
“Karena itu, Besakih pada masa kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan hila – hila hulundang ing basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangan (hila – hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun,” terangnya.
Atas dasar hal tersebutlah mereka bersama Gubernur Bali dan Bupati Karangasem menyepakati tiga aturan diantaranya : 1) Melarang wisatawan domestik dan mancanegara, serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung; 2) Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi; dan 3) Kawasan hutan dibagian bawah bisa dimanfaatkan, namun tidak boleh mendaki.
Gubernur Bali pun mengeluarkan kebijakan mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.
Tinggalkan Balasan