DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh Fraksi DPRD Bali mengapresiasi Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Hal tersebut disampaikan seluruh Fraksi yang dibacakan langsung oleh Anggota DPRD Dewa Made Mahayadnya dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/07/2023). Adapun seluruh fraksi terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem PSI Hanura.

Menurut Gabungan Fraksi, penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Bale Kertha Adhyaksa

“Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 – 2125,” terang Dewa Made Mahayadnya.

Lebih jauh, Kelima Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Baca juga :  Fraksi Gerindra-PSI Soroti Tata Kelola Internal BPD Bali

Selanjutnya Fraksi juga mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Fraksi menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Baca juga :  JMSI Bali Dorong Dewan Maksimalkan Pengawasan untuk Suksesnya Pembangunan

Hal ini Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali

“Selanjutnya pandangan ini juga akan dibahas dalam rapat – rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan ke-dua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat,” terangnya.