DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA- UU PPRT akhirnya lahir. Setelah 22 tahun berliku, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan DPR. Penantian panjang itu kini berujung pada satu hal: perlindungan yang lebih jelas bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), setelah sehari sebelumnya disepakati di tingkat pembahasan. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Hadiah May Day, Hari Kartini,” kata Dasco usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pengesahan ini menandai akhir perjalanan panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada 2004. Selama itu, pembahasan sempat maju-mundur, masuk keluar prolegnas, hingga akhirnya disahkan di periode DPR saat ini.

Dalam prosesnya, DPR melibatkan berbagai pihak. Mulai dari organisasi masyarakat sipil, pekerja rumah tangga, hingga lembaga negara seperti Komnas Perempuan ikut memberikan masukan.

Baca juga :  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas

Kini, substansi aturan sudah jelas. UU PPRT memuat sejumlah poin penting yang selama ini ditunggu. Salah satunya larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga untuk memotong upah.

Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga ditegaskan.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyebut pengesahan ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan.

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul.

Ia menilai proses panjang selama empat periode DPR menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan.

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Baca juga :  Dewan Usul Bentuk Pansus, Usut Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Menurutnya, aturan ini menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Nurul menilai dampaknya tidak hanya pada pekerja, tetapi juga keluarga.

“Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting,” katanya.

Namun, pembahasan tidak sepenuhnya mulus. Dalam rapat Panja, sempat muncul perdebatan soal waktu penyusunan aturan pelaksana.

Pemerintah awalnya meminta waktu dua tahun. Namun DPR menilai itu terlalu lama.

“Ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun Pak, kita mohon banget, sudah lama Pak, kalau (aturan pelaksana baru disusun) 2 tahun nanti waduh,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Baca juga :  SDM Gizi Seret, Program MBG Terancam Cuma “Asal Kenyang”?

Akhirnya disepakati, aturan turunan harus selesai maksimal dalam satu tahun.

Selain itu, pembahasan juga mencakup ratusan daftar inventarisasi masalah (DIM). Total lebih dari 400 poin dibahas sebelum disepakati menjadi undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

Substansi lain yang diatur meliputi mekanisme perekrutan pekerja, baik langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah hingga RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

UU PPRT kini menjadi landasan hukum baru. Setelah dua dekade lebih, negara akhirnya hadir lebih jelas.

Bagi pekerja rumah tangga, ini bukan sekadar undang-undang. Ini soal pengakuan, perlindungan, dan harapan baru.