DPR: Apapun Namanya yang Penting Pungutan Batu Bara Masuk Kas Negara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Perubahan mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menilai perubahan nama itu bukan menjadi masalah esensial, karena yang terpenting bagaimana penerimaan negara dalam bentuk PNBP bisa masuk.
“Sejak awal DPR minta beda, entah apa nama entitas khusus hasil rapat RDP dengan Menteri ESDM dan pelaku usaha. Apapun namanya, entah gotong royong atau apalah, yang terpenting PNBP harus masuk ke negara,” kata anggota Komisi VII DPR RI dari PDI Perjuangan itu, Jumat (13/1).
Gunhar meminta masalah perubahan pilihan nama entitas khusus dalam mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk BLU itu, bisa segera rampung. Menurutnya, apabila berlarut-larut maka berujung pada kerugian negara.
“Kalau masalah perubahan pilihan nama entitas ini terlalu lama, maka negara juga rugi, karena penjualan batu bara selama ini terus berjalan,” katanya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memandang bahwa pelaksanaan pungutan ekspor batu bara yang diatur di luar mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), sudah tepat.
Menurutnya, jika dengan pola BLU maka harus ada setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan dan UMKM, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.
“Sedangkan dengan mekanisme MIP, nantinya entitas itu hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga ‘himpun-salur’. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO,” terangnya.

Tinggalkan Balasan