DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa sebagai Undang-Undang di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Dengan disahkannya UU Desa ini, masa jabatan kepala desa (Kades) resmi menjadi 8 tahun dengan masa jabatan paling lama sebanyak dua periode.

Baca juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Belanja APBD 2021

Selain itu, adapun sederet poin yang termuat meliputi pemberian dana konservasi desa, tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Baca juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Mendagri dalam dalam laman resmi Kemendagri.

Baca juga :  22 Tahun Nunggu! UU PRT Akhirnya Disahkan, DPR: “Hadiah May Day & Kartini!”

Editor: Agus Pebriana