DPR Akui IKN Belum Siap, Jakarta Tetap Ibu Kota
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Publik Diminta Jangan Terkecoh Narasi Pindah Total
DIKSIMERDEKA.COM NUSANTARA-Jakarta masih ibu kota. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 akhirnya memperjelas polemik yang selama ini bikin publik bingung soal status Ibu Kota Nusantara (IKN). Sampai hari ini, pusat pemerintahan Indonesia secara hukum tetap berada di Jakarta karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Keputusan itu langsung memantik respons politik. Sejumlah anggota DPR menilai langkah MK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan alarm keras bahwa proyek IKN belum benar-benar siap menopang fungsi negara.
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan keputusan MK sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang IKN. Menurutnya, perpindahan resmi ibu kota mensyaratkan adanya Keppres.
“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan.
Pernyataan itu memperlihatkan satu fakta penting: narasi bahwa IKN sudah sepenuhnya menggantikan Jakarta ternyata belum memiliki pijakan hukum final.
DPR Mulai Bicara Terang: IKN Terbentur Fiskal Negara
Di balik megahnya pembangunan IKN, DPR mulai membuka realitas yang selama ini jarang disampaikan secara gamblang. Persoalan terbesar bukan sekadar membangun gedung, melainkan kemampuan fiskal negara.
Fauzan mengingatkan pemerintah tidak bisa memaksakan percepatan pembangunan jika kondisi keuangan negara belum kuat. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga memiliki sederet program prioritas lain yang menyedot anggaran besar.
“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Analisa ini memperlihatkan bahwa proyek IKN kini memasuki fase realistis. Pemerintah tak lagi hanya bicara simbol pemindahan ibu kota, tetapi mulai menghitung beban anggaran jangka panjang, biaya logistik, hingga kesiapan layanan publik.
Jakarta Masih Jadi Mesin Ekonomi Nasional
Politikus PKS Mardani Ali Sera bahkan menyebut keputusan MK sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, Jakarta masih memiliki kekuatan ekonomi dan infrastruktur yang belum bisa digantikan sepenuhnya oleh IKN.
“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” ujar Mardani.
Mardani menilai pemerintah perlu lebih matang menyiapkan transisi sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan. Karena itu, ia meminta penerbitan Keppres tidak dilakukan tergesa-gesa.
“Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan elite politik mulai sadar bahwa perpindahan ibu kota bukan sekadar proyek mercusuar, tetapi menyangkut keberlangsungan sistem negara secara keseluruhan. Jakarta masih ibu kota karena memang fungsi vitalnya belum tergantikan sepenuhnya.
Deurbanisasi Jakarta Jadi Alarm Baru Pemerintah
Menariknya, pembahasan soal IKN kini melebar ke persoalan ekonomi Jakarta. DPR menyoroti fenomena perpindahan penduduk keluar ibu kota yang mulai meningkat.
Data Dukcapil DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.617 warga resmi pindah keluar Jakarta. Angka ini memunculkan kekhawatiran baru soal daya tarik ekonomi ibu kota.
Mardani mengingatkan pemerintah harus memperkuat lapangan kerja dan menyediakan hunian yang layak agar Jakarta tidak kehilangan momentum ekonominya.
“Meski di satu sisi tren ini positif untuk menyeimbangkan kepadatan kota, fenomena tersebut juga harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” paparnya.
Fenomena deurbanisasi itu menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi pemerintah membangun ibu kota baru, tetapi di sisi lain Jakarta menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang belum selesai.
Aria Bima: Putusan MK Bukan Berarti IKN Gagal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mencoba meluruskan persepsi publik yang menganggap putusan MK sebagai tanda kegagalan IKN.
Menurutnya, keputusan tersebut hanya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan administratif saat proses transisi berlangsung.
“(Putusan MK) Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap,” terang Aria Bima.
Ia menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan dan target pemindahan pada 2028 masih sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan.”
Namun demikian, Aria Bima juga mengakui kesiapan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas ASN masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Infrastruktur Belum Tuntas, Publik Mulai Bertanya
Di titik ini, publik mulai melihat satu kenyataan yang sulit dibantah: proyek IKN memang masih jauh dari selesai total.
Jalan, layanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga ekosistem ekonomi belum benar-benar matang. Karena itu, keputusan MK justru dianggap menjadi rem konstitusional agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil langkah politik besar.
Selain itu, banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas anggaran jumbo untuk IKN ketika sejumlah daerah masih menghadapi ketimpangan infrastruktur dasar.
Mardani Ali Sera bahkan mengingatkan pembangunan IKN harus tetap berjalan seiring pemerataan nasional.
“Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkasnya.
Pesannya jelas,pemerintah kini berada di persimpangan antara ambisi membangun simbol baru Indonesia dan tuntutan rakyat soal kebutuhan dasar yang lebih mendesak. Jakarta masih ibu kota, sementara IKN masih berjuang membuktikan kesiapan nyatanya di lapangan.

Tinggalkan Balasan