DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti tantangan penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sorotan itu disampaikan saat memberikan kuliah umum bertema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang” di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/04/2026).

Dihadapan mahasiswa Mahasaraswati, Yusril penerapan kecerdasan buatan (AI) merupakan sesuatu hal baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi kerap berjalan lebih cepat dibandingkan dengan regulasi hukum yang ada.

“Seperti yang kita tahu bahwa perkembangan hukum kita agak kalah cepat dengan perkembangan teknologi AI ini,” terangnya.

Kondisi itu lanjut Yusril menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana AI dapat dilibatkan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, AI memiliki potensi besar untuk membantu kerja-kerja hukum, seperti menghimpun data, melakukan analisis, hingga membantu penarikan kesimpulan. Namun demikian, penggunaan AI tidak boleh menggantikan sepenuhnya peran manusia.

“Artificial intelligence dapat membantu mempermudah pekerjaan kita, tetapi jangan sepenuhnya diserahkan kepada AI. Karena pada akhirnya pertanggungjawaban moral dan hukum tetap berada pada manusia,” tegasnya.

Yusril juga menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, tanggung jawab tetap melekat pada individu atau pihak yang mengoperasikan teknologi tersebut.

“Perangkat AI hanyalah alat. Setiap kesalahan, yang bertanggung jawab tetap manusia, baik pimpinan maupun manajemen,” imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

Ia menjelaskan bahwa AI dapat berperan sebagai sistem pendukung dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum.

“AI sangat membantu dalam proses kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum, terutama dalam dokumentasi dan analisis. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci, khususnya dalam aspek etika, moralitas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Menurutnya, revolusi digital harus diimbangi dengan kesiapan SDM hukum agar tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi tetap mampu menjaga nilai-nilai keadilan.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang refleksi bagi akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi era digital, sekaligus memanfaatkan peluang teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

Reporter: Agus Pebriana