58% Dana Desa Dialihkan ke Koperasi, Akademisi UGM: Ini Tidak Adil!
DIKSIMERDEKA.COM JOGJAKARTA Kebijakan pemerintah yang mengarahkan 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih mulai menuai gelombang kritik. Bukan dari kalangan oposisi, tapi dari akademisi.
Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., angkat suara. Ia menilai kebijakan ini berpotensi “menggerus” semangat otonomi desa yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun.
Menurut Bambang, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar regulasi biasa—melainkan tonggak sejarah kembalinya kemandirian desa setelah lama “terkunci” di era sentralisasi Orde Baru.
“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” ujarnya, Selasa (31/3).
Dana Desa: Hak, Bukan “Titipan”
Bambang menegaskan, inti dari otonomi desa adalah kebebasan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Dengan nilai dana desa yang kini bisa mencapai miliaran rupiah per desa, seharusnya penggunaannya fleksibel,bukan diarahkan seragam dari pusat.
Namun, kebijakan pengalokasian besar-besaran ke program koperasi dinilai justru berlawanan arah.
“Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.
Koperasi atau BUMDes? Jangan Dicampur Aduk
Tak hanya soal alokasi dana, Bambang juga menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai rancu.
Menurutnya, koperasi adalah gerakan ekonomi berbasis anggota bukan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa.
“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.
Dipaksakan Seragam, Efektif?
Bambang mengingatkan, kebutuhan ekonomi desa sangat beragam dan tak bisa diseragamkan.
Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, bahkan ada yang lebih mendesak membutuhkan lahan produksi.
“Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.
Jika dipaksakan, program ini dikhawatirkan hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata.
Risiko Ulangi Kegagalan Lama
Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahaya pendekatan pembangunan model lama: top-down.
Model seperti ini, kata dia, punya rekam jejak buruk sering kali hanya menghabiskan anggaran tanpa memberdayakan masyarakat.
“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Solusi: Kembalikan ke Rakyat
Bambang menekankan pentingnya prinsip good governance dalam kebijakan desa.
Mulai dari partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, hingga efektivitas harus jadi fondasi.
“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan satu hal penting: kritik bukan musuh.
“Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan