DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026). Ia kemudian dibawa dari Bengkulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif.

Fikri dibawa ke Jakarta bersama sembilan orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya yakni, Fikri Thobari.

Baca juga :  OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Diduga Terkait Suap Proyek

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

KPK menetapkan Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta.

Baca juga :  OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Diduga Terkait Suap Proyek

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi.

Budi belum membeberkan secara resmi identitas lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi juga belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap yang menyeret Fikri. KPK berencana menggelar konferensi pers, hari ini.

Baca juga :  OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Diduga Terkait Suap Proyek

“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” pungkasnya.

Reporter: Satrio