DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pemerintah akan menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman, Kertalangu, Denpasar, sebagai tempat pembuangan sampah khusus organik.

Kebijakan itu diambil mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hanya akan menerima sampah residu setelah 31 Maret 2026 sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga :  Tidak Percaya Lagi dengan Pengelola, Warga Minta Operasional TPST Kertalangu Dihentikan

“Untuk yang organik kita sudah siapkan di TPST Kertalangu, agar nanti masyarakat jika sudah memilah dan agar tidak tercampur, kami akan ambil khusus di bawa ke TPST Kertalangu,” terangnya, saat ditemui di Sewaka Dharma dalam acara pengarahan kepada kepala desa, lurah, dan bendesa adat, Senin (09/03/2026).

Baca juga :  Masalah Pengolahan Sampah Tak Kunjung Kelar, Pemkot Denpasar Hentikan Kerjasama dengan PT Bali CMPP

Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan pemerintah kota telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kebijakan tersebut mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga instruksi wali kota, termasuk dukungan pendanaan.

“Kebijakan sudah kita siapkan dari peraturan daerah sampai intruksi Wali Kota, lalu dari sisi pendanaan kami sudah siapkan,” terangnya.

Baca juga :  Kendala Mesin, TPST Kertalangu Masih di Bawah Target, Pengelola Janji Mei

Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan penyidikan pengelolaan TPA Suwung, Jaya Negara mengaku belum mengetahui secara rinci. Namun, ia tidak menampik sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kalau pimpinan OPD sudah dipanggil,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana