DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP, selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

Dengan keputusan ini, operasional kedua TPST tersebut akan berhenti otomatis, sebagaimana diungkapkan oleh Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, pada Kamis (19/9/2024).

Baca juga :  Kendalikan Inflasi Kota Denpasar, Operasi Pasar Murah Digelar

Menurut Kadis Gustra, langkah ini diambil setelah PT. Bali CMPP mengabaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III, serta Addendum Kontrak yang disepakati.

“Kami sudah melayangkan SP I pada 19 Maret 2023, SP II pada 19 Juni 2024, dan SP III pada 16 Agustus 2024. Kini, per 19 September 2024, kami menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Baca juga :  Dihadapan Perbekel/Lurah, Jaya Negara Jabarkan Program Prioritas 5 Tahun Kedepan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini terkait ketidakmampuan PT. Bali CMPP memenuhi target operasional pengolahan sampah, termasuk masalah manajemen bau yang mengganggu masyarakat sekitar.

“Proses ini juga telah dikordinasikan dengan Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP, dan Walikota Denpasar,” tambahnya.

Setelah penerbitan surat pemberitahuan, pemutusan kontrak secara resmi akan dilakukan pada 3 Oktober 2024. Meskipun kontrak diputus, PT. Bali CMPP tetap diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan operasional TPST.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Launching Gerakan Bali Bersih Sampah

Selain itu, perusahaan harus memindahkan seluruh mesin dari kedua TPST tersebut.

“Komitmen kita adalah penanganan sampah yang optimal. Setelah pemutusan kontrak ini, kami akan mencari investor baru yang lebih handal dalam pengolahan sampah tanpa menimbulkan bau,” tegas Gustra.

Reporter: Dewa