KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Pengadaan, Langsung Ditahan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (3/3/2026). KPK memastikan telah memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkan anak dari Pedangdut senior A Rafiq tersebut sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq setelah ditetapkan sekaligus diperiksa sebagai tersangka. Wanita yang pernah terkenal di dunia perdangdutan tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan