KPK Ungkap Keterlibatan Silmy Karim di Kasus Pemerasan WNA: Terima Jatah Rp100 Juta Per Minggu
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, diduga menerima aliran dana rutin dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA. Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu selama sekira 5 tahun.
“Dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, praktik pemerasan tersebut dilakukan secara berjenjang. Direktur Izin Tinggal pada Kemen Imipas, Jaya Saputra diduga memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB) untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.
“JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” ujarnya.
Dana hasil pungutan liar itu kemudian ditampung melalui sejumlah rekening yang dikelola oleh pihak tertentu sebelum didistribusikan kepada para pihak yang terlibat. KPK mencatat, selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku diduga mengumpulkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Setyo mengatakan, uang hasil pemerasan itu dibagikan secara rutin setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
KPK juga menemukan adanya kode-kode khusus yang digunakan untuk menyamarkan distribusi uang. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” tutur Setyo.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang identik dengan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan pihak-pihak penerima aliran dana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan