Disnaker Bali Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali meminta perusahaan agar membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Mediator Hubungan Ahli Madya Disnaker Bali I Gusti Ngurah Rai Winangsa mengatakan THR merupakan hak normatif setiap pekerja yang telah tercantum dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia mengatakan setiap perusahan yang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR, baik kepada pekerja waktu tertentu ataupun pekerja tetap atau permanen.
Adapun besaran THR yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional dengan formula masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.
Untuk memastikan hak pekerja tersebut, Disnaker Bali tambahnya, tengah mempersiapan posko THR. Posko tersebut rencananya akan dilaunching H-7 Lebaran. Ia mengatakan posko ini nantinya akan berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi pekerja terkait dengan pembayaran THR.
“Kami dalam proses penyiapan. Nanti diharapkan posko ini benar-benar efektif bisa memberikan pelayanan dalam rangka memastikan THR itu terpenuhi,” terangnya.
Lebih lanjut, Rai Winangsa mengatakan aduan yang nanti diterima di Posko THR, akan di proses oleh tim yang telah ditetapkan. Tim ini kata Rai Winangsa akan melakukan langkah-langkah persuasif agar THR tersebut dapat dibayarkan oleh perusahaan.
Ia mengatakan pada tahun 2025 terdapat sekitar 30 aduan terkait pembayaran THR. Meski demikian, seluruh aduan tersebut telah dapat diselesaikan sehingga pekerja menerima haknya.
Rai Winangsa mengajak para pekerja yang tidak dipenuhi haknya oleh perusahana bisa mengadu ke posko yang terletak di disnaker provinsi ataupun kabupaten/kota. Untuk keselamatan pekerja, pihaknya menjamin identitas pelapor tidak akan diumbar.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan