DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster segera akan melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Kepala Daerah se-Bali untuk mengentaskan anak terlantar.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas MoU antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar.

Adapun penandatanganan dilakukan langsung Gubernur Koster dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, bertempat di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/02/2026).

Penandatanganan tersebut, disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini terdapat sekitar 3000 anak dengan kategori terlantar di Bali. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali sekitar 4,4 juta jiwa. Maka angka tersebut tergolong kecil.

Baca juga :  Pengakuan Dunia Jadi Pelecut, Koster Ajak Bali Terus Berbenah

“Namun jika kita kaitkan statusnya sebagai anak kategori terlantar, maka angka 3000 ini besar,” terangnya.

Untuk itu, sebagai tindaklanjut atas penandatanganan MoU tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan segara melakukan rapat kordinasi membahas tentang penanganan anak terlantar.

“Kita akan buat panduanya, membuat rencana aksi dan bersinergi dengan desa dan desa adat. Kita harus jemput bola,” terangnya.

Koster mengatakan dengan kolaborasi yang baik, seharusnya penyelesaian persoalan anak terlantar tidak membutuhkan waktu lama.

Kajati Chatarina mengatakan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan dan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Baca juga :  Gubernur Koster Pimpin Rakor Infrastruktur Strategis, Dorong Daerah Siapkan Pembangunan 2026

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan serta perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan minimal 13 tahun, serta pelayanan kesehatan yang layak, baik kesehatan fisik maupun mental,” terangnya.

Karena itu tambahnya, kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi syarat penting bagi anak, terutama anak terlantar untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, bantuan sosial pendidikan (PIP hingga KIP), layanan kesehatan melalui BPJS, imunisasi, program kesehatan, serta bantuan sosial lainnya.

Baca juga :  Bertemu Dubes Amerika, Gubernur Koster Jabarkan Tata Kelola Pariwisata Bali

Selain itu, NIK juga berfungsi sebagai identitas resmi yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu kasus tertinggi di Bali.

“Kita tidak dapat mewujudkan SDM Indonesia yang unggul tanpa memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan,” terangnya.

Oleh karena itu, kepemilikan NIK bagi setiap anak Indonesia menjadi sangat penting. Bagi pemerintah, NIK juga berfungsi memastikan seluruh program dan anggaran dapat tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.

Reporter: Agus Pebriana