DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong transisi menuju energi bersih dengan menghentikan penggunaan energi berbasis batubara sebagai sumber listrik.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggono, Rabu (8/4/2026).

Dalam forum tersebut, Koster menjelaskan bahwa Bali akan sepenuhnya mengandalkan energi ramah lingkungan sebagai bagian dari visi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan pariwisata.

Baca juga :  Gubernur Koster Apresiasi Pasar Murah Sediakan Produk Khas Bali

“Bali mengandalkan energi bersih. Program ini sudah disetujui oleh PT PLN dan Menteri ESDM, serta telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL),” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan pembangkit listrik di Bali ke depan tidak lagi menggunakan bahan bakar batubara. Menurut Koster, hingga tahun 2030 Bali ditargetkan memiliki tambahan kapasitas listrik sebesar 1.550 megawatt (MW) yang seluruhnya berbasis energi bersih.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Bali Kite Festival ke-44

“Tidak boleh lagi menggunakan batubara. Ekosistem alam Bali harus tetap bersih. Minimal menggunakan gas, dan terus didorong energi terbarukan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Bali juga mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai bagian dari strategi energi bersih.

Program ini ditargetkan mencapai kapasitas 500 MW dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PT PLN Icon Plus, Indonesia Power, dan sektor swasta.

Koster mengungkapkan, penggunaan PLTS atap oleh masyarakat saat ini terus meningkat. Untuk memperluas adopsi, pemerintah akan menggencarkan kampanye penggunaan energi surya mulai tahun ini.

Baca juga :  Peringati Hari Jadi Ke-63 Provinsi Bali, Gubernur Bali Tegaskan Program Prioritas Pembangunan Daerah Bali Berjalan Sesuai Rencana

“Kami akan kampanye besar-besaran penggunaan PLTS atap agar Bali bisa mandiri energi berbasis energi bersih,” katanya.

Koster mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang menjadi landasan dalam mewujudkan kemandirian energi daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Editor: Agus Pebriana