DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Polemik proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, kembali memanas. Setelah sebelumnya disegel karena dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini pemilik proyek justru mangkir dari panggilan klarifikasi yang dijadwalkan aparat penegak perda.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Badung, Nyoman Kardana, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Jumat (20/2/2026) pukul 09.00 WITA.

Baca juga :  Modal Ukraina di Balik Izin Lokal: Indikasi Nominee Proyek Kondotel Cemagi Menguat

Dari konfirmasi yang mereka lakukan dengan narahubung proyek, dikatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan warga negara asing (WNA) selaku pemilik. Namun hingga waktu yang ditentukan, perwakilan pemilik atau tim legal proyek tersebut tidak hadir tanpa keterangan jelas. Diketahui sebelumnya, disebut-sebut, di balik proyek tersebut adalah WNA asal Ukraina.

“Tadi kami jadwalkan jam 9, kami tunggu mereka tidak hadir. Kami panggil ulang tanggal 24 (Februari 2026). Jika tidak datang lagi, nanti kami minta arahan pimpinan tindakan apa yang dilakukan,” ujar Nyoman Kardana kepada diksimerdeka.com.

Baca juga :  Pol PP Badung Diduga Dilecehkan Pemilik Proyek Condotel di Cemagi

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen PBG. Satpol PP sebelumnya telah memasang garis Pol PP Line dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi proyek.

Kardana menegaskan, ketidakhadiran pihak pengembang justru memperlambat proses penyelesaian persoalan administrasi dan teknis. Padahal, klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan apakah bangunan tersebut akan disesuaikan, direvisi izinnya, atau dikenai sanksi lebih lanjut.

Baca juga :  Pansus TRAP Sidak Proyek Hotel Pantai Cemagi, Temukan Sejumlah Indikasi Pelanggaran

Ia memastikan, Satpol PP Badung tidak akan tinggal diam jika pemanggilan kedua kembali diabaikan. Opsi tindakan lanjutan akan dikoordinasikan dengan pimpinan serta dinas teknis terkait sesuai mekanisme penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.