Tunggakan 2 Tahun BPJS Harus Dihapus! DPR : Ini Soal Nyawa, Bukan Administrasi
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Isu tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali jadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah segera memutihkan tunggakan lebih dari dua tahun bagi peserta PBPU Kelas 3 yang terbukti tidak mampu. Ia menegaskan, kebijakan ini tak boleh setengah hati apalagi berbelit-belit.
Sebaran judul soal tunggakan 2 tahun harus dihapus ini, menurut Netty, menyangkut urusan hidup dan mati. Banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebenarnya sanggup membayar iuran bulanan, tetapi terjebak akumulasi tunggakan sehingga kartu kepesertaan nonaktif. Akibatnya, mereka takut berobat.
“Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” tegas Netty dalam keterangannya yang diterim, Kamis (12/2/2026).
Netty menolak pendekatan yang mengharuskan peserta beralih dulu menjadi PBI atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan. Menurutnya, skema tersebut justru menjadi jebakan administrasi. Kuota PBI terbatas, sementara proses verifikasi bisa berbulan-bulan.
“Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan,” ujarnya.
Ia juga menyentil kekhawatiran soal moral hazard yang kerap dijadikan alasan menunda kebijakan pemutihan. Bagi Netty, ancaman terbesar saat ini bukan orang pura-pura miskin, melainkan warga miskin yang menunda pengobatan karena takut ditagih.
“Kita jangan terjebak pada asumsi orang pura-pura miskin. Risiko terbesar hari ini bukan moral hazard, tapi rakyat miskin yang menunda berobat lalu meninggal di rumah karena takut ditagih tunggakan,” katanya.
Karena itu, Netty mendorong regulasi tegas yang mengatur write-off total bagi peserta PBPU Kelas 3 yang menunggak lebih dari dua tahun dan terbukti tidak mampu. Penghapusan harus dilakukan by system, berbasis data kemiskinan negara, bukan lewat permohonan manual yang berliku.
“Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,” pungkas Netty.
Pesan yang ia sampaikan jelas dan menohok: jangan sampai kartu nonaktif lebih menakutkan daripada penyakit itu sendiri.

Tinggalkan Balasan