KMHDI Dorong Reformasi Polri melalui Penguatan Kendali Presiden
DIKSIMERDEKA.COM – Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendorong reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui penguatan peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Hal tersebut menurut KMHDI sejalan dengan sistem presidensial dan amanat reformasi yang memisahkan Polri dengan TNI.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, penguatan peran Presiden terhadap Polri tidak dimaknai sebagai intervensi politik, melainkan upaya memastikan tata kelola kepolisian berjalan akuntabel, profesional, dan tunduk pada supremasi sipil.
“KMHDI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat institusi negara, termasuk Polri. Reformasi Polri harus diletakkan dalam kerangka sistem presidensial yang tegas dan konstitusional,” ujar Wayan Darmawan, Kamis (12/02/2026).
Ia menegaskan, posisi Polri secara kelembagaan harus tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun. Menurutnya, langkah tersebut justru penting untuk menjaga independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Polri bukan alat kekuasaan kementerian. Penempatannya langsung di bawah Presiden adalah desain konstitusional untuk memastikan Polri bekerja profesional dan tidak terjebak kepentingan sektoral,” katanya.
Meski demikian, KMHDI menekankan bahwa mekanisme pengawasan terhadap kepemimpinan Polri tetap harus dijalankan secara demokratis. Salah satunya melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Kapolri oleh DPR RI.
“Peran DPR tetap krusial sebagai bagian dari checks and balances. Fit and proper test Kapolri oleh DPR adalah mekanisme penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan Darmawan menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai supremasi sipil, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai, penguatan peran Presiden harus berjalan seiring dengan komitmen Polri terhadap perlindungan HAM dan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Reformasi Polri harus kembali pada spirit reformasi 1998, yakni menjunjung supremasi sipil, demokrasi, serta perlindungan HAM. Polri harus menjadi institusi yang dipercaya rakyat,” katanya.
KMHDI berharap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, agenda reformasi Polri dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan demi mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan berintegritas.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan