DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali angkat bicara terkait penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging sebagai tersangka dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP lama.

Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini sedang kami koordinasikan dengan penyidik untuk memastikan (penetapan tersangka Made Daging). Intinya kita pasti akan menggunakan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/02/2026).

Baca juga :  Kajati Bali Resmikan 133 Bale Sabha Adhyaksa se-Kabupaten Tabanan

Chatarina mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging merupakan wewenang penyidik Polda Bali.

“Karena keputusannya itu kan upaya hukum penyidik. Jadi kita akan mengkoordinasikan itu.Intinya kita akan menegakkan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menolak permohonan penetapan tersangka yang diajukan Kakanwil BPN Bali I Made Daging, Senin (9/2/2026) lalu.

Baca juga :  Kesimpulan Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Tidak Berlaku

Hakim tunggal I Ketut Somanasa menilai, penetapan tersangka sah dan sesuia prosedur.

Terhadap penetapan Tersangka itu, Kuasa Hukum Made Daging Gede Pasek Suardika menghormati putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan terhadap klienya, sebagai esensi penegakan hukum.

Meski menghormati putusan hakim, Pasek Suardika menegaskan tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip paling fundamental dalam hukum pidana. Ia menjelaskan, seseorang hanya dapat dipidana jika ada pasal yang mengatur tindak pidana tersebut.

“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” tegasnya.

Baca juga :  KUHP Baru Jadi Kunci, Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Dinilai Cacat Hukum

Di samping itu, Pasek Suardika juga mengungkapkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KUHP telah jelas mengatur penghentian perkara demi hukum jika tindak pidana tersebut tidak lagi diatur dalam peraturan undang-undangan yang baru.

“Yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi kemudian kalau hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan ya silahkan publik menilai,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana