Ketut Sumedana Dimutasi, Kajati Bali Dijabat Chatarina Muliana
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali resmi berganti. Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat Kajati Bali, dimutasi untuk menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Posisi Sumedana akan digantikan oleh Chatarina Muliana, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan keputusan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa perpindahan Ketut Sumedana merupakan bentuk promosi jabatan karena Kejati Sumatera Selatan termasuk dalam kategori Kejaksaan tipe A atau Kejati Pemantapan.
“Untuk Kajati Bali, beliau (Ketut Sumedana) mendapatkan promosi jabatan karena Kejati Sumatera Selatan termasuk kategori Kejati tipe A. Jadi jabatan itu merupakan promosi untuk Bapak Dr. Ketut Sumedana, SH., MH.,” ujar Eka Sabana, Senin (13/10/2025).
Meski keputusan telah resmi diterbitkan, Eka Sabana mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti waktu pelantikan pejabat baru.
“Keputusan berlaku setelah pelantikan oleh Jaksa Agung. Biasanya dalam waktu seminggu setelah SK diterbitkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mutasi ini tidak berkaitan dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu yang menyinggung evaluasi terhadap Kajati dan Kajari yang dinilai kurang produktif dalam penanganan perkara.
“Mutasi ini murni promosi. Kejati Bali merupakan tipe B, sedangkan Kejati Sumatera Selatan tipe A. Jadi pernyataan Jaksa Agung waktu itu bersifat umum, tidak ditujukan kepada pejabat tertentu,” jelas Eka Sabana.
Ia juga memastikan bahwa kinerja Kejati Bali selama dipimpin Ketut Sumedana tergolong baik.
“Di Bali semua jajaran memiliki produk penanganan perkara, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Jadi tidak ada evaluasi khusus yang menyebabkan mutasi ini,” tutupnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan