3 Bulan Berlaku! RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif, Kemenkes: Keselamatan Tak Bisa Ditawar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Lewat siaran pers-nya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 dan berlaku maksimal tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif.
Sni menjadi pesan tegas: urusan administrasi tak boleh mengorbankan keselamatan nyawa.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan fasilitas kesehatan wajib tetap melayani pasien sesuai indikasi medis.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Dalam rentang waktu tiga bulan tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Prioritas diberikan pada layanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Pasien dengan kebutuhan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya juga wajib tetap dilayani hingga kondisinya stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Azhar menekankan, negara harus hadir terutama bagi kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes juga mengingatkan pelayanan harus bebas diskriminasi. Di sisi lain, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel—mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, hingga pelaporan dan pengajuan klaim sesuai mekanisme.
Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci, terutama untuk verifikasi status kepesertaan dan penjaminan pembiayaan. Fasilitas kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota guna mengatasi kendala operasional di lapangan.
Kemenkes memastikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut. Setiap laporan penolakan pasien akan ditindaklanjuti.
Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan satu hal: hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin. Masyarakat diminta tak ragu mendatangi fasilitas kesehatan bila membutuhkan perawatan medis, meski ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Tinggalkan Balasan