DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (5/2/2026) pagi terpantau masih bertahan di level Rp 2.973.000 per gram. Angka ini mengacu pada data laman resmi Logam Mulia per pukul 05.45 WIB.

Posisi harga tersebut belum berubah dibandingkan update terakhir pada Rabu (4/2/2026) malam. Sebelumnya, harga emas Antam sempat naik Rp 27.000, dari posisi Rp 2.946.000 per gram pada siang hari menjadi Rp 2.973.000 per gram pada malam hari.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update perdagangan hari sebelumnya.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ukuran ini memudahkan investor menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dan strategi investasi masing-masing.


Daftar Harga Emas Antam 5 Februari 2026

Berikut rincian harga emas Antam per Kamis (5/2/2026) pukul 05.45 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.536.500
  • 1 gram: Rp 2.973.000
  • 2 gram: Rp 5.886.000
  • 3 gram: Rp 8.804.000
  • 5 gram: Rp 14.640.000
  • 10 gram: Rp 29.225.000
  • 25 gram: Rp 72.937.000
  • 50 gram: Rp 145.795.000
  • 100 gram: Rp 291.512.000
  • 250 gram: Rp 728.515.000
  • 500 gram: Rp 1.456.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.913.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam di atas Rp 10 juta:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Pergerakan harga biasanya mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta permintaan logam mulia sebagai aset lindung nilai.