Dituduh Ambil Rp1,8 Miliar Tanpa Kontrak, Saksi: Tak Ada Transaksi Tanpa PJH di Kantor Togar Situmorang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Saksi admin kantor Togar Situmorang inisial AV mengungkap sebuah fakta penting yang selama ini menjadi salah satu dalil pelapor menuduh terdakwa terkait uang Rp1,8 miliar, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Fakta itu terkait dengan tuduhan pelapor terhadap terdakwa mengenai uang Rp1,8 miliar yang diambil tanpa perjanjian jasa hukum (PJH).
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan, ketika kasus pelapor masuk ke kantor Togar Situmorang saat itu, semua diawali dengan lobby hingga pembuatan surat kuasa dan PJH.
“Jadi setiap klien yang datang ke kantor biasanya konsultasi terlebih dahulu untuk menjelaskan semua masalah hukumnya dulu kalau sudah baru dibuatkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum,” terangnya.
Sebagai admin, saksi mengaku mengetahui seluruh proses itu sehingga menurutnya tak ada pembayaran tanpa kontrak kerja yang jelas di kantor hukum terdakwa kala itu.
“Yang saya tahu di perjanjian itu dari Agustus 2022 sampai Oktober 2023, waktu itu perjanjian jasa hukum itu di print dua rangkap, dimana setiap pihak mendapatkan salinan aslinya,” imbuhnya.
Karena itu, saksi menilai tuduhan pelapor tidak berdasar. Karena sepanjang pengetahuannya, bosnya itu tidak pernah menangani perkara tanpa terlebih dahulu membuat PJH yang memuat ketentuan biaya operasional maupun success fee.
Hal ini yang selama ini dikeluhkan tim terdakwa, Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD dan Alexander RG Situmorang, SH. Menurut mereka, menganggap biaya operasional dan success fee sebagai tindak pidana penipuan merupakan bentuk kekeliruan memahami praktik jasa hukum.
Karena biaya operasional bukan bagian dari objek pidana, melainkan konsekuensi profesional yang wajar dalam penanganan perkara lintas wilayah.
Menurut tim hukum, biayar operasional maupun success fee merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak kepada advokat untuk menerima honorarium atas jasa profesional yang diberikan. Namun pelapor justru menggunakan dalil itu untuk melaporkan terdakwa.
Menurut tim hukum terdakwa, semua permintaan pelapor telah dilaksanakan. Salah satunya adalah penanganan perkara keimigrasian, yang menurut tim hukum justru dilakukan berdasarkan permintaan langsung pelapor.
Fakta tersebut menunjukkan advokat telah bekerja sesuai arahan klien, sehingga tuduhan penipuan menjadi kontradiktif dengan bukti korespondensi yang terungkap di persidangan.
Tim hukum terdakwa juga menjelaskan, advokat dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setiap perselisihan antara pengacara dan klien seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme kode etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Karen itu, tim hukum terdakwa menilai aneh jika tanpa mekanisme kode etik dan perkara ini langsung ke ranah pidana adalah. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dan berpotensi merusak marwah profesi advokat.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan