DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).

Dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Jody Kunto dan Fajar Siahaan yang merupakan staf legal di Kantor Hukum Togar Situmorang membantah tuduhan pelapor terkait penipuan dana Rp1,8 miliar.

Mereka mengaku pelapor sendiri yang meminta menyuap pihak Imigrasi untuk mendeportasi WNA berinisial L serta kepada Bareskrim Polri, dengan tujuan memenangkan sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung.

“Bukan dari pak Togar, yang memperkenalkan kami ke Imigrasi itu Fannie (pelapor), setelah itu Fannie memberikan nomor kontak Rahmat Gunawan, dia itu orang divisi imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali,” kata Jody Kunto dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga :  Hajar Pecalang Hingga Masuk RS, WNA Amerika Diseret ke Meja Hijau

Menurut saksi Jody, nomor kontak Rahmat Gunawan yang diberikan oleh pelapor kepada Togar Situmorang bertujuan untuk membahas masalah deportasi WNA berinisial L.

“Kami bersurat ke Imigrasi untuk audensi terkait WNA itu tapi dibalas bahwa sudah diblokir bahkan Rahmat Gunawan bilang sih WNA itu sudah masuk daftar pertama orang yang ingin dideportasi,” imbuh Jody.

Fakta dugaan suap oleh pelapor ini menguat setelah saksi Fajar Siahaan dalam persidangan menyampaikan bahwa Fannie pernah berupaya menyuap hakim Mahkamah Agung saat perkaranya berada di tingkat kasasi. Hal itu terjadi sebelum Togar Situmorang diminta sebagai kuasa hukum Fannie.

Baca juga :  Uji Keadilan, Togar Situmorang Ajukan Praperadilan

Nominal uang yang diduga terkait upaya suap tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, uang itu disebut tidak sampai ke tangan hakim Mahkamah Agung karena diduga habis digunakan oleh perantara Fannie. Atas peristiwa tersebut, Fannie kemudian melaporkan perantaranya ke Polres Bogor.

Menurut saksi Fajar, perkara itu telah diproses secara hukum dan bahkan sudah masuk tahap penetapan tersangka.

“Kalau yang saya tahu, jadi Ibu Fannie ditipu sama salah satu orang namanya siapa gitu, saya lupa kurang lebih Rp2 miliar lebih untuk membantu kasus beliau di PN yang kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Fajar.

Selain itu, saksi Fajar mengaku pernah bersama Fannie bersama suaminya membuat aduan ke Komisi Yudisial terkait putusan Hakim PN Denpasar yang tidak sesuai keinginannya.

Baca juga :  Korban PT DOK Kecewa, 5 Terdakwa Masih Dianggap sebagai Pembantu

“Ibu Fannie dan pak Valerio juga pernah ke Komisi Yudisial mengaduhkan (Hakim PN Denpasar) karena Ibu Fannie tidak puas dengan putusan hakim,” imbuhnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Axl Mattew Situmorang mengatakan bahwa justru yang memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyuap aparat penegak hukum adalah pelapor.

“Intinya adalah pelaku utamanya pelapor sendiri. Karena dia lah orangnya yang menginstruksikan untuk bertemu dengan ini, bertemu dengan itu, mungkin memberikan sesuatu,” kata Axl.

“Sehingga selaraslah hari ini, terkuak fakta bahwa sih pelapor ini memang mens rea dia tukang suap,” imbuhnya.

Reporter: Yulius N