DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Persidangan perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (8/12/2022), JPU Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, menyatakan terdakwa I Ketut Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga :  Ulah Mafia Tanah di Bali? Kuasa Hukum Ungkap Perkara Jero Kepisah Harusnya Perdata Bukan Pidana

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Wirawan atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Wirawan atas kesalahannya tersebut dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 832 juta sehingga jumlah denda sebesar Rp 1.6 miliar.

Baca juga :  PN Denpasar Putuskan Nyoman Sukena Tidak Bersalah

“Dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan,” terangnya.

Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp 100 juta dari terdakwa dan telah dituntut oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yaitu  mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp 832 juta. 

Baca juga :  Tuntutan ke Depan Semakin Berat, Dwijendra Persiapkan Secara Sekala dan Niskala

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif serta terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada JPU berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 November 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.