Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik, Data Warga Dipertaruhkan
Registrasi Kartu Seluler Diubah, Klaim Lindungi Publik
Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi masyarakat kendali untuk mengecek dan mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.Regulasi tersebut diklaim sebagai langkah mempersempit ruang penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang selama ini marak menggunakan nomor tanpa identitas jelas. Namun demikian, di balik klaim perlindungan, muncul pertanyaan publik tentang perluasan pengumpulan data pribadi, termasuk biometrik wajah.Pemerintah menyatakan setiap kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Langkah ini disebut untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Biometrik Wajah Jadi Syarat, Sejauh Mana Aman?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).Namun, penggunaan biometrik wajah memunculkan kekhawatiran baru. Publik mempertanyakan bagaimana keamanan data tersebut dijamin dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran. Hingga kini, pemerintah belum memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan independen atas pengelolaan data biometrik pelanggan.Meutya menyebut registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat mengendalikan nomor atas identitasnya sebagai fondasi ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Pembatasan Nomor dan Beban Pengawasan
Aturan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan di tiap penyelenggara. Selain itu, operator diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik wajah. Sementara warga negara asing wajib menggunakan paspor dan izin tinggal sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.Pemerintah juga mewajibkan operator menonaktifkan nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana. Di sisi lain, tanggung jawab keamanan data sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, dengan ancaman sanksi administratif jika melanggar.
Perlindungan atau Pengawasan Berlebih?
Meski pemerintah menegaskan tujuan perlindungan masyarakat, kebijakan registrasi kartu seluler ini menyisakan pertanyaan mendasar. Apakah sistem baru ini benar-benar efektif menekan kejahatan digital, atau justru memperluas kontrol negara atas data pribadi warga?Pengalaman sebelumnya menunjukkan regulasi digital kerap menyisakan celah multitafsir. Karena itu, publik menuntut transparansi: bagaimana audit dilakukan, siapa mengawasi, dan bagaimana hak warga dilindungi jika data disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan