Rp161 Miliar Dirampok Scam, Kini Dipulangkan Negara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Di tengah maraknya penipuan digital yang makin brutal, negara akhirnya menunjukkan taring. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana masyarakat yang sempat dirampas pelaku scam.
Uang itu milik 1.070 korban, yang dananya sempat parkir di 14 bank sebelum diblokir.Angka itu bukan hasil sulap. Itu catatan sejak IASC resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Fakta ini sekaligus menegaskan satu hal: kejahatan keuangan digital bukan cerita kecil, dan dampaknya nyata ke kantong rakyat.Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (21/1).
Hadir Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, serta para korban.
Friderica menegaskan, pengembalian dana ini bukan sekadar seremoni. Ini pesan politik dan hukum: negara tak boleh kalah dari penipu digital.“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.Kejahatan keuangan digital memang tak lagi mengenal batas negara. Modusnya pun terus berevolusi. Dari penipuan belanja online, impersonation/fake call, investasi bodong, penipuan kerja, hingga jebakan di media sosial. Bahkan love scam ikut menyasar korban dengan memainkan emosi.Di balik keberhasilan ini, tantangan masih menumpuk.
Lonjakan laporan, keterlambatan pengaduan, kebutuhan pemblokiran super cepat, hingga skema pelarian dana yang berlapis-lapis menjadi hambatan serius dalam memburu pelaku.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam adalah bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.Mahendra juga memberi kredit pada para korban yang berani melapor dan berbagi pengalaman. Menurutnya, keberanian itu menjadi lesson learn dan pemicu komitmen bersama untuk melawan kejahatan keuangan digital.Nada lebih keras datang dari Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun. Ia menegaskan, penipuan di sektor jasa keuangan bukan kejahatan receh.“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih.”Misbakhun menilai kehadiran IASC dan Satgas PASTI memberi harapan di tengah kegelisahan publik akibat maraknya penipuan digital.“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.Data OJK menunjukkan skala masalah yang sebenarnya. Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir baru Rp436,88 miliar.Artinya, perang melawan scam masih panjang.
OJK mengimbau masyarakat agar segera melapor ke IASC jika menjadi korban. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan. Pelaporan dilakukan melalui iasc.ojk.go.id.Satgas PASTI juga mengingatkan publik agar waspada terhadap website dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre. Jangan sampai korban penipuan, tertipu untuk kedua kalinya.

Tinggalkan Balasan