DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Todotua Pasaribu menandatangani Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026.

Gubernur Koster menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai momentum strategis pembangunan Bali. Menurutnya, nota ini menjadi landasan penting untuk memastikan investasi yang masuk tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pembangunan Bali, kata Koster, berpedoman pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali—menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Visi ini menempatkan keseimbangan niskala dan sekala sebagai fondasi menuju kehidupan krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.

Dalam konteks itu, Koster menegaskan penanaman modal harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Investasi, tegasnya, tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Penghargaan “Top Government Public Relations Figure 2023”

Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Fokusnya adalah investasi berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, investasi di Bali diyakini mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Koster.

Di akhir sambutannya, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Ia menyinggung PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 yang memberi kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengawasan, menyederhanakan perizinan berbasis risiko melalui OSS, serta menghadirkan kepastian hukum lewat SLA dan sanksi administrasi yang jelas.

Baca juga :  Hari Ibu: Perempuan Bali Diharapkan Lebih Aktif Menjadi Subyek Pembangunan

Wamen Pasaribu Soroti PMA dan Penyalahgunaan KBLI

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian Bali yang mencatat realisasi investasi Rp42,8 triliun sepanjang Januari–Desember 2025. Angka tersebut, katanya, mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.

Namun di balik capaian itu, Todotua mengungkap sejumlah persoalan penanaman modal asing (PMA). Pertama, penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111 (real estate) yang digunakan membangun vila di lahan sewa, tetapi di lapangan beroperasi sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.

Kedua, invasi PMA ke sektor UMKM, mulai dari rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “Ini tidak seharusnya terjadi. UMKM mestinya dimanfaatkan dan dilindungi untuk warga lokal,” tegas Todotua.

Baca juga :  Lindungi Pekerja Migran Bali, Gubernur Koster Keluarkan Pergub 12/2021

Ketiga, pelanggaran legalitas dan administrasi, seperti PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, hingga sertifikat berstandar yang belum terverifikasi. Keempat, manipulasi status perusahaan melalui praktik nominee sistemik, penggunaan virtual office tanpa aktivitas riil, serta pelanggaran tata ruang di kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah dilindungi.

Atas temuan itu, Todotua merekomendasikan empat langkah: moratorium KBLI yang terindikasi melanggar; larangan penggunaan virtual office sebagai kantor dan lokasi usaha PMA di Bali; kewajiban modal disetor minimal Rp10 miliar yang dibuktikan secara unggah; serta kewajiban melampirkan pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi saat memasuki tahap komersial.

Kesepakatan pusat–daerah ini diharapkan menjadi titik balik penataan investasi Bali—menjaga alam dan budaya, melindungi UMKM, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal.