Kuasa Hukum Togar Situmorang: Biaya Tiket dan Hotel adalah Operasional Profesi, Salahnya Dimana?
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Persidangan perkara dugaan penipuan yang menjerat Advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait aliran transaksi keuangan, Kamis (15/1/2026). Dalam sidang tersebut, perhatian majelis hakim tertuju pada penggunaan dana yang diklaim sebagai biaya operasional dan honorarium profesi advokat.
Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, tim hukum Togar Situmorang, Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD dan Alexander RG Situmorang, SH, menegaskan pentingnya membedakan secara jelas antara honorarium, biaya operasional, dan unsur tindak pidana. Mereka merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan hak kepada advokat untuk menerima honorarium atas jasa profesional yang diberikan.
“Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan dana untuk hotel dan tiket pesawat. Kami pertanyakan, salahnya di mana? Itu adalah biaya operasional yang sah dan melekat pada profesi advokat untuk menunjang mobilitas dan penanganan perkara,” ujar Alexander di sela-sela persidangan.
Alexander menilai, upaya mengonstruksikan biaya teknis sebagai tindak pidana penipuan merupakan bentuk kekeliruan memahami praktik jasa hukum. Ia menegaskan, biaya operasional bukan bagian dari objek pidana, melainkan konsekuensi profesional yang wajar dalam penanganan perkara lintas wilayah.
Tim hukum juga mengungkap fakta persidangan sebelumnya pada 8 Januari 2026, di mana sejumlah perkara yang ditangani Togar Situmorang dinyatakan berjalan sesuai kepentingan klien. Salah satu poin krusial adalah penanganan perkara keimigrasian, yang menurut tim hukum justru dilakukan berdasarkan permintaan langsung pelapor.
“Dalam perkara Imigrasi, saksi pelapor sendiri yang meminta agar paspor pihak lawan ditahan. Ada bukti komunikasi yang sangat jelas terkait instruksi tersebut. Sangat disayangkan hal ini tidak diakui dalam persidangan,” kata Alexander.
Ia menambahkan, fakta tersebut menunjukkan advokat telah bekerja sesuai arahan klien, sehingga tuduhan penipuan menjadi kontradiktif dengan bukti korespondensi yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan advokat dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setiap perselisihan antara pengacara dan klien seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme kode etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Melompati mekanisme kode etik dan langsung membawa sengketa jasa profesional ke ranah pidana adalah lompatan hukum. Ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dan berpotensi merusak marwah profesi advokat,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pengakuan keluarga terdakwa Ellen Mulyawati terkait penerimaan dana melalui rekening tertentu. Tim hukum menilai hal tersebut sebagai bentuk transparansi administratif, karena aliran dana tercatat secara perbankan dan digunakan untuk kebutuhan teknis penanganan perkara.
“Dana yang masuk ke rekening bagian keuangan justru menunjukkan keterbukaan. Dana itu digunakan untuk akomodasi dan kebutuhan profesional demi membela kepentingan klien. Ini adalah hubungan perdata yang dilindungi hukum, bukan objek dakwaan pidana,” ujar Alexander.
Tim hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif sebagai hubungan hukum profesional antara advokat dan klien. Mereka menegaskan, mempidanakan honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati berisiko menjadi preseden kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan