Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Dakwaan JPU Ambigu, Tempus dan Locus Delicti Tak Jelas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara Togar Situmorang kembali digelar dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli dengan latar belakang keahlian yang berbeda untuk menguatkan pembuktian di persidangan. Ketiganya yakni ahli digital forensik I Made Aritanya, ahli pidana Dr. Dewi Bunga, serta ahli kode etik advokat Dr. I Nengah Nuarta.
Pemeriksaan diawali dengan keterangan ahli digital forensik. Dalam sesi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, mengajukan sejumlah pertanyaan yang menyoroti kejelasan lokasi tindak pidana (locus delicti) perkara tersebut.
Pasalnya menurut Axl, bukti transaksi keuangan yang diajukan pelapor tidak secara jelas menunjukkan dimana proses pengiriman uang kepada terdakwa berlangsung.
Axl menegaskan, locus delicti perlu diketahui karena itu salah satu unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dipenuhi.
Namun, ahli digital forensik itu menerangkan bahwa lokasi pengiriman uang oleh pelapor kepada terdakwa tidak diketahui.
“Sebenarnya disana bisa mengetahui lokasi pengirimnya itu, cuman disini lokasinya tidak aktif. Jadi tidak ada lokasi,” jawab saksi ahli digital forensik itu.
Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh keterangan ahli pidana Dr. Dewi Bunga. Ia menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana umum, seperti yang didakwakan kepada Togar Situmorang, tempus delicti dan locus delicti seharusnya sudah diketahui dan jelas sejak awal proses hukum.
Menurutnya, kejelasan tempus dan locus bukan hanya penting dalam pembuktian, tetapi juga wajib dituangkan secara rinci dalam surat dakwaan JPU agar tidak menimbulkan keraguan maupun penafsiran yang berbeda di persidangan.
Axl lantas mengaku bahwa unsur pidana ini yang membuat pihaknya keberatan. Pasalnya, dakwaan JPU ambigu karena tempus dan locus delicti tidak jelas.
Dalam dakwaan JPU, Axl menyebut hanya dijelaskan perkara ini terjadi mulai Agustus 2022 sampai Oktober 2023.
“Artinya kalau sesuai peraturan KUHAP yang dimana dakwaan harus jelas, cermat, sekarang locus nya ditentuin dimana, tempus nya juga kapan persisnya,” tegas Axl.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan