DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret pengacara senior, Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Dua saksi yang dihadirkan JPU yakni Fransisca Kusuma Ningrum selaku KCP BCA Canggu dan EM yang merupakan anggota keluarga terdakwa.

Saksi Fransiska mengaku nasabah atas nama Lauren Cristie pernah mengirim uang kepada saksi EM selaku bendahara terdakwa sekitar tahun 2022. Ia menyebut pengiriman itu dilakukan sebanyak lima kali dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca juga :  Kasino Dianggap Negatif, Togar Situmorang: Lucu

Kendati demikian, saksi Fransiska mengaku tidak mengetahui peruntukan dan pemanfaatan dari uang itu. Lantaran dalam bukti pengiriman hanya tercantum “uang operasional”.

” Setelah kami cek keterangan dalam bukti pengiriman itu untuk operasional. Pengiriman itu lima kali,” ujar saksi Fransiska saat ditanya JPU.

Hal ini dibenarkan oleh saksi EM. Ia menyebut uang yang dikirim oleh Fannie Lauren Cristie dan suaminya Valerio Toci jelas untuk operasional ketika itu Togar Situmorang menangani perkara pelapor.

“Setahu saya pengiriman itu untuk operasional, karena waktu itu pak Togar masih menangani kasus pelapor,” kata saksi EM menjawab pertanyaan JPU.

Baca juga :  Belum Ada Kuasa Bupati Giri Prasta, Sidang Sengketa Pilkel Angantaka Ditunda

“Dan setiap kali pak Togar minta uang itu, pasti untuk urusan pelapor. Entah itu ke Jakarta atau pertemuan disini (Bali),” imbuh saksi EM.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang menegaskan bahwa keterangan saksi EM sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dan terdakwa.

“Tadi saksi fakta yang JPU hadirkan juga memang membenarkan bahwa rekening-rekening yang digunakan di kantor itu memang sudah sesuai dengan kesepakatan di perjanjian kuasa hukum,” ujar Axl.

Baca juga :  Alasan PPKM dan Merasa Terancam, Sita Jaminan Sengketa Raffles Bali Urung Dilakukan

Lebih jauh, Axl mengatakan perkara yang menyeret kliennya tersebut masuk ke ranah perdata, bukan perdata seperti yang dilaporkan oleh saksi pelapor.

“Karena memang semua hal yang diberikan pelapor kepada terdakwa, itu semua kaitannya dalam perjanjian biasa hukum. Ada keperdataan di situ. Lalu turunannya ada surat kuasa,” ungkap Axl.

“Jadi kalau pembuktian secara keperdataan ini langsung pada tahap pidana, menurut kami tidak etis.” tandasnya.

Reporter: Yulius N