Sidang Praperadilan Togar Situmorang Ditunda, Termohon Absen Tanpa Keterangan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Togar Situmorang terhadap Polda Bali ditunda setelah pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (31/10/2025).
Kuasa hukum Togar Situmorang, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates menjelaskan, sidang hari ini merupakan agenda pembacaan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali sebagai pihak termohon. Namun, hingga pukul 11.20 WITA, pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi.
“Polda Bali, walaupun panggilan dengan surat tercatat sudah diterima, tetapi sampai dengan hari ini, sampai dengan pukul 11.20 ini, tidak hadir,” ungkapnya usai sidang.
Hakim kemudian membuka sidang dengan menanyakan kelengkapan para pihak dan mengkonfirmasi ketidakhadiran termohon. Karena tidak ada penjelasan dari pihak Polda Bali kayanya, hakim memutuskan akan melayangkan kembali panggilan melalui surat tercatat lewat pos.
“Tadi sempat kita mengklarifikasi, karena jangan sampai lamanya waktu dan sebagainya, dan pada ini disepakati untuk spare waktu yang diberikan kurang lebih seminggu, terhitung hari ini,” jelasnya.
Kuasa hukum berharap agar dalam waktu satu minggu ke depan, pihak Polda Bali dapat bersikap kooperatif dan hadir dalam sidang berikutnya untuk bersama-sama menerangkan persoalan yang didalilkan sebagai ketimpangan administrasi dan formil terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami berharap sungguh bahwa proses ini akan berjalan secara fair sehingga pengadilan dapat memutus secara objektif berdasarkan perangkat alat bukti dan keyakinan hakim,” katanya.
Ia menegaskan, praperadilan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan semua pihak dapat mengikuti proses secara bertanggung jawab tanpa asumsi dan prasangka.
“Tidak ada hal istimewa di balik ini, semua biasa-biasa saja walaupun Polda hadir dengan argumentasi yuridisnya. Kami berharap sungguh Pak Togar bisa dapat keadilan dan kebenaran tentunya dalam soal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Advokat Dr. Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Dps.
Langkah hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Bali terhadap Togar Situmorang.
Dalam keterangan pers, tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan tersebut diajukan karena adanya dugaan cacat formil dan substansial dalam proses penyidikan.
Tim hukum menyebutkan, penyidikan terhadap Togar Situmorang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 20 November 2023, yang dinilai bersumber dari sengketa perdata antara pelapor dan terlapor.
“Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme etik profesi advokat, bukan melalui kriminalisasi terhadap pelaksanaan profesi,” jelas Fahri Bachmid.
Selain itu, pihaknya menilai proses hukum terhadap kliennya kehilangan dasar legitimasi sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 25 Maret 2025 dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada 10 Juli 2025.
“Sejak saat itu, penyidikan kehilangan dasar hukumnya karena tidak ada penyerahan berkas tahap I dalam tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur KUHAP,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, pada 27 Agustus 2025, penyidik tetap memanggil Togar Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka, dan pada 2 September 2025, dilakukan penangkapan serta penahanan berdasarkan SPRINDIK dan SPDP baru, tanpa adanya penghentian penyidikan sebelumnya.
Permohonan praperadilan ini, kata Fahri, bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Polda Bali dalam menetapkan, menangkap, dan menahan kliennya.
“Sejak SPDP lama dikembalikan, penyidikan secara yuridis tidak sah lagi. Maka seluruh tindakan setelah tanggal tersebut, termasuk penetapan tersangka, pemanggilan, dan penahanan, tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai penerbitan Sprindik dan SPDP baru tanpa disertai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Fahri menyoroti diabaikannya hak imunitas profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Perbuatan yang disangkakan kepada klien kami terkait langsung dengan pelaksanaan profesinya sebagai advokat. Oleh karena itu, seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” jelasnya.
Tim hukum meyakini bahwa Pengadilan Negeri Denpasar akan menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas dalam perkara ini. “Kami percaya hakim praperadilan akan memutus berdasarkan hukum yang sah dan menjunjung tinggi independensi peradilan,” ujar Fahri.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan resmi.
“Melalui mekanisme praperadilan ini, kami berharap kebenaran hukum dapat terungkap dan hak-hak klien kami dipulihkan secara bermartabat,” tutupnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan